Labelisasi Halal Jangan Diwajibkan
JAKARTA - Labelisasi produk halal, yang merupakan salah satu materi Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, diharapkan tidak diwajibkan karena akan mempersulit industri kecil dan rumah tangga. Hal ini karena biaya pengurusan labelisasi halal cukup mahal.
"Pengujian satu sampel saja butuh Rp 1,5 juta," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII atau Komisi Sosial DPR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini