Gaji Pejabat Ditata Ulang
JAKARTA -- Pemerintah akan menyusun ulang sistem penggajian pejabat negara. "Gaji dan remunerasi itu harus dikaitkan dengan job grade-nya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kemarin.
Penataan ulang sistem penggajian akan dilakukan kepada sekitar 8.000 pejabat negara. Penataan itu meliputi gaji Presiden, Wakil Presiden, dan menteri; gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya; anggota legislatif mencakup anggota DPR dan yudikatif mencakup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini