Gayus dan Haposan Ajukan Banding
JAKARTA -- Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah serupa diajukan olah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
"Haposan dan penasihat hukum tidak sependapat dengan hakim," ujar pengacara Haposan, John S.E. Panggabean, saat ditem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini