UANG GAYUS RP 28 MILIAR DIANGGAP HADIAH
JAKARTA -- Kepolisian berkukuh menganggap kasus kepemilikan uang Rp 28 miliar oleh Gayus Tambunan sebagai gratifikasi alias pemberian hadiah. Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan kemarin, berkas gratifikasi itu bakal diserahkan ke kejaksaan paling lambat akhir bulan ini.
Pekan lalu kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian karena dinilai tidak lengkap.
Menurut Boy, dalam be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini