Pers Bebas Beritakan Data Rahasia Internal
JAKARTA -- Media massa yang memberitakan hal bersifat rahasia tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. "Pers tidak bisa dituntut dalam perkara membocorkan rahasia, yang dituntut adalah pemberi informasinya," kata bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Endriartono Sutarto dalam diskusi "RUU Rahasia Negara dalam Perspektif Keamanan Nasional" di Jakarta kemarin.
Dia mencontohkan, media massa yang memberitakan pejabat Kepolisian RI at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini