SOFYAN TSAURI DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA
Depok -- Terdakwa pidana teroris Sofyan Tsauri kemarin divonis hukuman sepuluh tahun penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, desertir polisi itu terbukti terlibat dalam kegiatan jaringan teroris di Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini