Bupati Calon Gubernur Bakal Diharuskan Mundur
JAKARTA -- Pemerintah ingin bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur harus mundur dari jabatannya setidaknya enam bulan sebelum pencalonan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan gagasan ini akan menjamin pemilihan gubernur berjalan secara adil.
"Bupati jadi calon gubernur dia juga harus mundur sehingga tidak bisa kembali lagi," kata Gamawan di kantornya kemarin. "Kalau tidak, bisa jadi undian berhadiah. Kalah bisa kembali lagi menjadi b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini