Barter Narapidana dengan Australia Tidak Lazim
JAKARTA -- Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan rencana barter narapidana antara Indonesia dan Australia tidak lazim. Pasalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang transfer of sentenced person (TSP).
"Perjanjian TSP seharusnya didasarkan pada undang-undang tersendiri," kata Hikmahanto saat dihubungi kemarin.
Menurut Hikmahanto, pembicaraan pertukaran narapidana dengan Australi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini