Terdakwa Pemilik Sebutir Ekstasi Ajukan Kasasi
JAKARTA - Susandi alias Aan, terdakwa pemilik sebutir ekstasi, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum dirinya. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, kasasi diajukan karena pihaknya menduga ada manipulasi fakta dalam uraian vonis hakim banding tersebut.
"Manipulasi tersebut terlihat pada bukti yang dimiliki hakim sehingga memutuskan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada klien kami," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini