Pemakzulan Presiden Dipermudah
Jakarta -- Syarat untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat, termasuk untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden, dipermudah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., membac
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini