Mahfud Md.: Gugatlah Hakim Jika Putusannya Mengandung Pidana
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta masyarakat langsung menggugat hakim jika menjumpai putusan pengadilan yang mengandung pidana oleh hakim tertentu. Namun ia meminta masyarakat tidak menggugat suatu putusan pengadilan ke pengadilan lainnya, meski putusan itu secara ekstrem dinilai salah.
"Kalau ada putusan yang mengandung pidana, saya minta hakimnya yang dipidanakan, bukan putusannya. Itu bunyi undang-undang dan berlaku univer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini