Pemerintah Didesak Segera Ajukan Revisi KUHAP
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah agar segera mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wahyudi Jaffar, anggota Koalisi, mandeknya revisi KUHAP dan KUHP terjadi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mau mengambil sikap.
"Presiden sampai saat ini belum menunjuk siapa yang akan menjadi wakil pemerintah saat pembahasan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini