Tiga Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terima Suap
JAKARTA " Tiga pemeriksa pajak Bank Jabar terbukti menerima suap saat menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis mereka bersalah dengan masa kurungan penjara yang berbeda.
Ketiga pemeriksa pajak itu adalah Roy Yuliandri, yang dihukum 3 tahun penjara; Muhammad Yazid, dihukum 2 tahun penjara; dan Dien Rajana Mulya, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti melakuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini