Jaksa Tuntut Haposan 15 Tahun Penjara
Jakarta -- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Haposan Hutagalung, dengan vonis 15 tahun penjara. Haposan dinilai memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang diajukan jaksa. Selain dituntut hukuman penjara, Haposan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
"Haposan terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus H. Tambunan pada 2009," kata jaksa Sumartono saat membacakan tuntutan di Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini