Kalah di Praperadilan, Ary Muladi Pertimbangkan Kasasi
JAKARTA Kuasa hukum tersangka Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Itu dilakukan setelah kliennya kalah dalam praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bisa kasasi, kami pertimbangkan dalam sepekan," ujar Sugeng setelah menerima putusan kemarin.
Ary mengajukan praperadilan karena menilai penetapan status tersangka terhadapnya oleh KPK merupakan langkah keliru. Sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini