"Biar Hakim yang Memvonis Yusril"
JAKARTA--Kejaksaan Agung berkukuh akan meneruskan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, ke pengadilan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, pengadilan merupakan lembaga yang berhak menentukan apakah bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu bersalah atau tidak dalam kasus Sisminbakum.
"Supaya tidak menimbulkan polemik, kita uji saja di pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini