Jaksa: Bahasyim Tak Bisa Buktikan Usahanya
JAKARTA Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Asifie, panjang-lebar menguraikan soal beragam bisnis yang digelutinya sejak 1972. Namun jaksa penuntut umum Fahrizal ragu akan kesaksian tersebut. "Dia tidak bisa membuktikan usahanya itu saat saya tanya," ujar Fahrizal seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Dalam persidangan, Bahasyim memaparkan asal-usul uang Rp 64 miliar dalam enam rekening milik istri dan dua anakn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini