ROMLI LEPAS, YUSRIL MINTA BEBAS
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Kejaksaan seharusnya menyetop kasus dirinya setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa Romli Atmasasmita. "Dengan pertimbangan hukum itu, maka segala dakwaan jaksa bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 miliar adalah omong kosong belaka," kata Yusril dalam siaran persnya kemarin.
Menurut bekas Menteri Kehakiman dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini