Teman Gayus Dihukum 6 Tahun Penjara
Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis terdakwa Andy Kosasih, rekan usaha Gayus H. Tambunan, bersalah dan menghukumnya enam tahun penjara. Hakim pun mewajibkan Andi membayar denda Rp 4 miliar atau menjalani hukuman tambahan empat bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Menurut hakim Syamsudin, beberapa hal yang meringankan antara lain terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini