Dana Partai Bisa Jadi Ajang Baru Korupsi
Jakarta - Sejumlah kalangan menilai Undang-Undang Partai Politik, yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, bisa memberi peluang baru untuk praktek korupsi. Peluang korupsi terbuka antara lain karena batas sumbangan perusahaan untuk partai naik menjadi Rp 7,5 miliar dari Rp 5 miliar sebelumnya.
Kekhawatiran sejumlah pihak itu bisa menjadi kenyataan bila perusahaan penyumbang partai adalah perusahan bermasalah, misalnya sedang terlilit kasu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini