Hesham-Rafat Divonis 15 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Sebab, vonis bagi terdakwa korupsi dan penggelapan dana Bank Century itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman 20 tahun penjara.
"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan pertimbangkan lebih dulu bersama pimpinan," kata Babul saat dihubungi ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini