MK Perintahkan Pemilu Ulang di Tangerang Selatan
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan 2010 harus diulang dan hasilnya mesti sudah ada paling lambat 90 hari ke depan. Putusan ini sekaligus menggugurkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Tangerang pada 17 November lalu.
"Memerintahkan untuk pemilihan ulang di seluruh tempat pemilihan suara di Tangerang Selatan yang diikuti seluruh pasangan c
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini