Jabatan Gubernur Utama Dikritik
Jakarta -- Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin khawatir Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta versi pemerintah memunculkan dualisme kepemimpinan di provinsi itu. Kalau itu terjadi, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Irman, istilah gubernur utama dan gubernur bakal membingungkan masyarakat Yogyakarta. Apalagi, jika kewenangan keduanya tak bisa dibedakan secara tegas dan jelas, akan terjadi dualisme pemerintahan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini