Penyuap Gayus Bisa Lolos
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan hanya akan dijerat dengan pasal gratifikasi. Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. "Sementara ini: gratifikasi," ujar Ito di Jakarta kemarin.
Menurut Ito, polisi tak menambahkan jerat untuk Gayus dengan pasal-pasal suap karena, "Kan (gratifikasi)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini