maaf email atau password anda salah


Bekas Petinggi Bank Jabar Dihukum 2,5 Tahun

Terbukti menyuap petugas pajak, tapi tak menikmati hasil korupsi.

arsip tempo : 171401049929.

. tempo : 171401049929.

JAKARTA - Terdakwa bekas Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar, Herry Achmad Buchori, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Herry, bersama sejumlah petinggi Bank Jabar, terbukti menyuap pemeriksa pajak pada 2004.

"Suap itu untuk menurunkan nilai pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 dan 2002," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadila

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan