Direktur Masaro Dikenai Dakwaan Berlapis
JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mendakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, dengan pasal berlapis. Rekanan usaha Anggoro Widjojo itu didakwa melakukan korupsi, menyuap sejumlah pejabat, dan memperkaya perusahaannya secara tidak sah.
"Putranefo, baik sendiri atau bersama-sama, telah memperkaya PT Masaro Radiokom senilai Rp 89,3 miliar," kata jaksa Mochammad Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini