Kepala Biro Hukum DKI Dihukum 8 Tahun
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan.
Majelis yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan Journal terbukti mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Tjokorda. Putusan hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini