Pengiriman TKI ke Negara tanpa Jaminan Hukum Harus Dihentikan
JAKARTA - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara yang tak memiliki jaminan hukum bagi pekerja asing.
"Mengirim warga ke negara tanpa perlindungan sama saja mengirim manusia ke neraka," kata Hikmahanto dalam diskusi "Polemik Pahlawan Devisa Negara" di Jakarta, Sabtu lalu.
Dia mengakui sejumlah negara penempatan TKI belum memiliki perjanjian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini