KPK Didesak Ambil Alih Kasus Gayus
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah waktunya mengambil alih kasus skandal pajak Gayus Halomoan P. Tambunan. "Syarat yang ada sudah lebih dari cukup," kata pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edy O.S. Hiariej, kemarin.
Ia mengutip Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 30 Tahun 2002. Di sini disebutkan bahwa KPK berhak menyidik kasus korupsi pegawai pemerintah, kasus yang diperhatikan pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini