Vonis Anggodo Diperberat
Jakarta -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa perkara korupsi Anggodo Widjojo 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan Anggodo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama (percobaan penyuapan)," kata juru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini