KPK Menang Melawan Tersangka Cek Suap
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan praperadilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, yang mewakili sejumlah politikus yang menjadi tersangka kasus suap cek pelawat (traveler's cheque).
"Permohonan pemohon tak beralasan dan ditolak seluruhnya," kata hakim Dehel K. Sadan saat membacakan putusan.
Menurut hakim tunggal ini, dalil dan tuntutan pemohon tak memiliki dasar hukum. Tak ada bukti dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini