Sekretaris Daerah Bekasi Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Tjandra Utama Effendi dengan hukuman 3 tahun penjara karena menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat.
Putusan terhadap bekas Sekretaris Daerah Bekasi ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba. "Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono. Pengadilan Negeri Jakarta Pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini