Kepala Rutan Brimob Disogok Rp 368 Juta
JAKARTA - Pengacara Komisaris Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, mengatakan bahwa Gayus Halomoan P. Tambunan telah memberikan uang suap senilai Rp 368 juta kepada Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua itu. Uang suap itu diberikan agar Gayus bebas keluar dari tahanan.
Penyuapan itu dilakukan selama sekitar empat bulan, sejak 24 Juli hingga Oktober 2010. "Uang langsung diberikan oleh Gayus," Berlin di kantor Badan Reserse Krimina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini