Studi Banding Diusulkan Hanya bagi Staf Pejabat
Jakarta- Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menilai studi banding ke luar negeri mestinya dilakukan oleh anggota staf pejabat negara. "Studi banding itu kerjaannya staf, bukan kerjaan pemimpin," katanya ketika dihubungi kemarin.
Pejabat politik yang dipilih oleh rakyat, seperti gubernur, bupati, wali kota, dan wakil rakyat di parlemen, tak perlu melakukan kunjungan dinas yang bersifat teknis, seperti studi banding, pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini