KILAS
Ariel Terancam 12 Tahun Penjara
BANDUNG - Bekas vokalis band Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Rusmanto, mengatakan Ariel dijerat pasal berlapis. "Ancaman hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," kata Rusmanto kemarin.
Menurut Rusmanto, selain melanggar Undang-Undang Pornografi, Ariel akan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ariel juga dinilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini