Kasus Bibit-Chandra Kejaksaan Putuskan Deponering
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) untuk kasus yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengatakan Kejaksaan tak melimpahkan perkara ke pengadilan karena dinilai kontraproduktif. "Kalau ia menjadi terdakwa, maka (Bibit dan Chandra) harus nonaktif dari jabatannya sebagai pimpinan di KPK,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini