Dewan Disarankan Undang Ahli Keuangan
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan tak perlu melakukan studi banding untuk mendalami sistem pengawasan keuangan ke negara lain. "Kalau mau lebih murah, undang saja ahli dari Inggris dan Prancis ke sini," kata ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, kemarin.
Pengundang ahli otoritas jasa keuangan juga tak harus Dewan Perwakilan Rakyat, bisa juga pemerintah dan Bank Indonesia. Sehingga pihak-pihak ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini