D.L. Sitorus Divonis LimaTahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada pengusaha Darianus Lungguk Sitorus lima tahun penjara. Sedangkan pengacara D.L. Sitorus, yakni Adner Sirait, diganjar 4,5 tahun penjara. Keduanya juga divonis membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Jupriadi dalam sidang pembacaan putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini