DPR PERGI LAGI KE 4 NEGARA
JAKARTA - Studi banding Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan ke empat negara mendapat kritik. "Itu tidak hemat kalau dilihat dari sisi efisiensi," ujar anggota Komite Ekonomi Nasional, Raden Pardede, tadi malam.
Anggota Dewan, kata Raden, sebenarnya cukup menyelenggarakan panel ahli untuk membahas Otoritas Jasa Keuangan. Para ahli bisa didatangkan dari dalam dan luar negeri. Bank sentral dari negara yang akan dikunjungi jug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini