PATRIALIS TERANCAM HUKUMAN PENJARA
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan penayangan liputan bisnis seks di penjara oleh program Sigi, SCTV, sangat berlebihan.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terancam dipidana bila terbukti menghalang-halangi penyiaran atau mengintervensi ruang redaksi. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara, denda maksimal Rp 500 juta," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini