WNI Lolos dari Hukuman Gantung
KUALA LUMPUR - Nasaruddin Daud, 32 tahun, warga negara Indonesia asal Aceh, lolos dari hukuman gantung setelah majelis hakim di Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung) Malaysia mengabulkan permohonan bandingnya kemarin.
Nasaruddin, yang ditangkap pada 19 April 2000, telah dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 7 Maret 2007. Atas vonis itu, Nasaruddin mengajukan banding pada 20 Juli 2009. Namun Pengadilan Tingkat Ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini