Polisi Hentikan Kasus Ayat Tembakau
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.
"Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka ini bukan kasus pidana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Karena bukan kasus pidana, kata dia, Mabes Polri menerbitkan surat perintah peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini