Cut Tari Dijerat dengan UU Pornografi
Jakarta - Kepolisian menjerat Cut Tari Aminah Anasya dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Asusila. Artis perempuan ini terlibat dalam kasus video mesum dengan penyanyi Nazriel Irham alias Ariel.
Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan, polisi tidak menjerat Cut Tari dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951. Ia juga menyangkal anggapan bahwa polisi tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini