Konsumen PLN Berhak Atas Kompensasi
JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menegaskan, konsumen berhak mendapat kompensasi atas pemadaman listrik bergilir yang melanda sebagian Jakarta beberapa hari ini. Besarnya kompensasi adalah 10 persen dari biaya berlangganan.
Menurut Sudaryatmo, dalam Tingkat Mutu Pelayanan sudah diatur beberapa hal yang harus dilakukan PLN jika terjadi pemadaman. "Termasuk (aturan) untuk memberikan kompensasi tersebut," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini