Eksepsi Bahasyim Ditolak
Jakarta--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Ketua majelis hakim Didik Setyo Handono menyatakan, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat serta memasuki pokok perkara. "Benar atau tidaknya dakwaan, adalah tugas jaksa yang akan membuktikan dalam persidangan," ujarnya kemarin.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Bahasyim menyataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini