Tersangka Cek Pelawat Gugat Undang-Undang KPK
Jakarta--Tersangka kasus cek pelawat, Hengky Baramuli, kemarin mengajukan uji materi atas Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, menyatakan pasal tersebut merugikan pemohon.
Pasal itu berbunyi KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. Padahal, me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini