Wakapolres Buol Dihukum Kurungan 21 Hari
PALU-- Wakil Kepala Kepolisian Resor Buol, Sulawesi Tengah, Komisaris Muh Ali Hadi Nur, mendapat sanksi hukuman kurungan 21 hari. Selain itu, ia dijatuhi hukuman berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, serta dibebaskan dari jabatannya sebagai Wakapolres.
Putusan itu dijatuhkan ketua sidang disiplin dan etik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Markas Polda Sulawesi Tengah kemarin. Sidang digelar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini