maaf email atau password anda salah


Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Jaksa Melarang Buku

"Ini titik balik sejarah."

arsip tempo : 171393752882.

. tempo : 171393752882.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963, yang membolehkan kejaksaan melarang buku. Sebab, pelarangan buku tersebut tidak melalui proses peradilan. Dengan putusan mahkamah itu, kini pelarangan buku baru bisa dilakukan setelah menjalani proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

"Mahkamah mengadili Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ke

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan