Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Jaksa Melarang Buku
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963, yang membolehkan kejaksaan melarang buku. Sebab, pelarangan buku tersebut tidak melalui proses peradilan. Dengan putusan mahkamah itu, kini pelarangan buku baru bisa dilakukan setelah menjalani proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.
"Mahkamah mengadili Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini