Sjahril Djohan Terbukti Menyuap Susno Duadji
JAKARTA-Terdakwa kasus mafia hukum, Sjahril Djohan, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Sjahril terbukti memberikan gratifikasi sebesar Rp 500 juta kepada Susno Duadji, yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Perbuatan itu melanggar Pasal 13 Undang-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini