Dibayar Rp 50 Ribu, Pegawai Negeri Bantu Keluarkan Senjata
JAKARTA-Hidayat, saksi persidangan perkara pemasok senjata untuk pelatihan militer di Aceh dengan terdakwa Ahmad Sutrisno, mengaku dibayar Rp 50 ribu oleh terdakwa Brigadir Satu Tatang Mulyadi untuk mengemas sejumlah senjata dan peluru di gudang senjata Markas Besar Kepolisian RI.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin mendengarkan keterangan empat saksi dari Deputi Logistik Mabes Polri, yakni Anwar, Sri Wahyuningsih, Hidayat, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini